FAQ

FAQ Kependekan dari Frequently Asked Questions atau “pertanyaan yang sering diajukan? . FAQ merupakan salah satu feature website yang menyajikan daftar jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan berkaitan dengan layanan atau penggunaan Sistem Informasi Rencana Kontinjensi BNPB.

A : Jenis rencana kontinjensi disusun berdasarkan jenis bencana. Adapun jenis bencananya adalah sebagai berikut :

  • Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  • Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  • Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

A : Bencana yang dipilih dalam penyusunan rencana kontinjensi adalah bencana yang paling berpotensi terjadi di daerah yang bersangkutan pada saat itu, yang menimbulkan dampak kerugian material yang besar dan berdampak pada masyarakat luas, misalnya penilaian bahaya pada awal musim penghujan, hasilnya adalah banjir/longsor.

A : Perencanaan kontinjensi dibuat sebagai antisipasi menghadapi 1 (satu) jenis ancaman bencana misalnya rencana kontinjensi menghadapi ancaman bencana banjir bandang atau rencana kontinjensi menghadapi ancaman bencana letusan gunungapi dan lain sebagainya. Namun dalam penyusunannya perlu diperhitungkan dampak ikutan (collateral impact) yang menjadi bencana susulan misalnya kejadian bencana banjir yang kemungkinan diikuti oleh tanah longsor atau bencana gempa bumi yang menyebabkan tsunami.

A : Rencana kontingensi dapat disusun di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan bahkan sampai tingkat masyarakat atau desa/kelurahan.

A : Penyusunan rencana kontingensi tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dapat disusun menggunakan pedoman penyusunan rencana kontinjensi edisi ketiga yang dikeluarkan oleh Direktorat Kesiapsiagaan BNPB. Sedangkan penyusunan rencana kontingensi di tingkat komunitas/masyarakat lebih menyesuaikan terhadap karakteristik dan kebutuhan masyarakat/komunitas tersebut, serta sumberdaya lokal.

A : Rencana kontingensi disusun pada (tahap pra bencana), selambat-lambatnya segera setelah muncul tanda-tanda awal akan terjadi bencana atau adanya peringatan (warning). Beberapa jenis bencana dapat diketahui tanda-tanda awalnya (misalnya letusan gunung berapi, banjir dan gerakan tanah), sehingga memudahkan dalam menentukan waktu penyusunan rencana kontinjensi. Namun untuk kejadian bencana yang tidak dapat diidentifikasi tanda-tanda awalnya (misalnya gempa bumi), rencana kontinjensi tetap dapat disusun pada situasi tidak terjadi bencana (situasi normal) dengan menggunakan data kejadian bencana di masa lalu dan hasil kajian pakar.

A : Hal yang terpenting dalam penyusunan rencana kontingensi adalah upaya melibatkan partisipasi aktif para pelaku dalam memahami ancaman yang dihadapi, kemungkinan risiko yang timbul serta upaya upaya yang harus dilakukan apabila ancaman tersebut menjadi suatu kenyataan, serta sekaligus untuk membangun komitmen bersama seluruh pelaku penanggulangan bencana.

A : Rencana operasi adalah rencana yang disusun pada saat tanggap darurat bencana terjadi, untuk melakukan operasi penanganan darurat, Rencana operasi disusun berdasarkan rencana kontinjensi yang telah dibuat sebelumnya dengan memasukkan hasil kaji cepat lapangan. Oleh karena itu rencana kontinjensi sangat penting untuk dibuat, agar pada penanganan darurat, tidak memulai dari awal penyusunan rencana operasinya.

A : Fasilitator penyusunan rencana kontingensi dapat berasal dari fasilitator tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, baik dari unsur pemerintah maupun unsur non-pemerintah. Secara ideal, kriteria fasilitator antara lain sebagai berikut:

Pernah memfasilitasi pelatihan bidang penanggulangan bencana, pernah terlibat dalam operasi penanganan darurat bencana, diutamakan yang sudah mendapatkan TOT penyusunan rencana kontingensi, pernah mendapatkan pelatihan manajemen dasar bencana, memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi dan fasilitasi peserta yang berasal dari berbagai lembaga/organisasi dengan tingkat pemahaman dan pengetahuan yang bervariasi.

A : Narasumber dapat berasal dari instansi resmi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha maupun LSM lainnya sesuai jenis bencana dan skenario kejadian bencana yang akan dikembangkan, antara lain berasal dari:

  1. BNPB dan BPBD untuk kebijakan penanggulangan bencana.
  2. Akademisi dan praktisi serta pakar dibidangnya.
  3. Instansi atau lembaga teknis terkait Nasional/provinsi/kabupaten/kota misal :
    • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk ancaman gempabumi, tsunami, bencana hidroklimatologi (banjir).
    • Badan Geologi (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi - PVMBG) untuk ancaman letusan gunung api, tanah longsor dan banjir bandang.
    • Pos pengamatan gunung api untuk bencana letusan gunungapi.
    • Balai Besar Wilayah Sungai atau Dinas Pekerjaan Umum untuk bencana banjir
    • Dinas Sosial untuk bencana social
    • Perusahaan/pabrik untuk kegagalan teknologi

A : Sumber pendanaan penyelenggaraan penyusunan rencana kontinjensi dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dari sumber pendanaan lainnya yang tidak mengikat, antara lain pendanaan diperoleh melalui kemitraan dengan dunia usaha, lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah lainnya.

BERITA TERBARU
Judul Berita Pertama
Dyan Andri | Selasa, 20 Juni 2017 | 17:08:29 WIB
Judul Berita Kedua
Dyan Andri | Selasa, 20 Juni 2017 | 17:08:29 WIB
Judul Berita Ketiga
Dyan Andri | Selasa, 20 Juni 2017 | 17:08:29 WIB
Judul Berita Keempat
Dyan Andri | Selasa, 20 Juni 2017 | 17:08:29 WIB
Judul Berita Kelima
Dyan Andri | Selasa, 20 Juni 2017 | 17:08:29 WIB
GRAFIK
asdasd
ASDAS