Salah satu rencana siaga dalam penanggulangan bencana adalah rencana kontinjensi. Hal ini seperti yang telah diamanatkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Pasal 17 ayat 3 yang menyebutkan bahwa rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.
Rencana kontinjensi merupakan rencana terintegrasi yang berisi upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat serta lembaga usaha dalam menghadapi ancaman bencana. Perencanaan kontinjensi bertujuan untuk memastikan kesiapan para pemangku kepentingan dan ketersediaan sumberdaya dalam menghadapi potensi kejadian darurat bencana di suatu wilayah. Sebagai rencana yang terintegrasi, rencana kontinjensi dibuat secara bersama-sama dengan penetapan skenario sesuai kesepakatan bersama. Kesepakatan ini menjadi modal utama dalam rencana kontinjensi.
Penyusunan rencana kontinjensi sebagai upaya peningkatan kesiapsiagaan bencana telah dilakukan di sebagian besar Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Indonesia. Jumlah Rencana Kontinjensi yang telah tersusun dari tahun 2009 hingga tahun 2016 adalah sebanyak 185 dokumen. Sayangnya dokumen yang disusun dengan melibatkan banyak stakeholder penanggulangan bencana belum diketahui banyak pihak dan sulit diakses yang antara lain disebabkan karena minimnya biaya pencetakan dan adanya rotasi pergantian pejabat di daerah yang sangat cepat.
Sistem Informasi Rencana Kontinjensi atau disingkat Si Renkon adalah upaya manajemen dokumen rencana kontinjensi dan mendiseminasikannya kepada seluruh stakeholder penanggulangan bencana agar nantinya penanganan bencana dapat terlaksana dengan lebih efektif, efisien, dan profesional.
Sistem informasi rencana kontinjensi memiliki manfaat antara lain sebagai berikut :